Saldo Hanya Rp1,3 T: Bupati Bantah Klaim Menkeu

by | Oct 27, 2025 | Uncategorized | 0 comments

Pemerintah Kabupaten Mimika menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa terdapat dana sebesar Rp 2,4 triliun milik Pemkab Mimika yang mengendap di perbankan. Pernyataan ini mendapat respons tegas dari Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang secara terbuka membantah klaim tersebut.

Kontroversi ini mencuat dalam tengah waktu pemerintah pusat terus mendorong peningkatan serapan anggaran di seluruh daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Johannes Rettob, yang mengikuti langkah serupa seperti yang pernah dilakukan oleh Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman besar dalam persepsi mengenai pengelolaan keuangan daerah di Mimika.

Saldo Aktual Kas Daerah Mimika

Bupati Johannes Rettob membantah klaim Menteri Keuangan dengan menyajikan data aktual dari Bank Papua per tanggal 22 Oktober 2025. Menurut laporan resmi tersebut, sisa saldo kas daerah Pemkab Mimika adalah Rp 1,3 triliun, bukan Rp 2,4 triliun seperti yang disebutkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

Perbedaan signifikan sebesar Rp 1,1 triliun ini menunjukkan adanya ketidakakuratan data yang menjadi dasar pernyataan Menteri Keuangan. Bupati Rettob menjelaskan bahwa data yang disampaikan pemerintah pusat kemungkinan berasal dari periode waktu yang berbeda atau belum memperhitungkan realisasi belanja yang telah dilakukan oleh Pemkab Mimika hingga Oktober 2025.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, akurasi data menjadi sangat krusial karena akan memengaruhi kebijakan yang diambil serta persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan daerah. Selisih data yang signifikan ini dapat menimbulkan implikasi politik dan administratif yang luas, terutama terkait dengan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Mimika dalam mengelola anggaran.

Realisasi Anggaran dan Target Ke Depan

Hingga pekan ketiga Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran Pemkab Mimika telah mencapai 51 persen. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya dan memberikan dasar keyakinan bagi pemerintah daerah untuk mencapai target 100 persen pada triwulan IV tahun 2025.

Kontroversi mengenai “dana mengendap” sebesar Rp 2,4 triliun di Pemkab Mimika sebenarnya mencerminkan kompleksitas pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, khususnya di wilayah terpencil seperti Papua. Bantahan tegas yang disampaikan oleh Bupati Johannes Rettob didasarkan pada data aktual dari Bank Papua yang menunjukkan saldo kas daerah sebesar Rp 1,3 triliun per 22 Oktober 2025.

Permasalahan ini juga mengingatkan kita pentingnya akurasi data dalam proses pengambilan keputusan, terutama di tingkat nasional. Perbedaan data yang signifikan antara yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dan data aktual dari Bank Papua menunjukkan perlunya sistem informasi yang terintegrasi dan validasi data yang lebih ketat.

Sebagai penutup, permasalahan “dana mengendap” di Pemkab Mimika seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara. Kolaborasi, komunikasi yang efektif, serta pemahaman yang mendalam mengenai konteks lokal menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pembangunan daerah.